Mitra MBG Protes Keras Program Diliburkan Selama Liburan Sekolah, BGN: No Service No Pay

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari saat konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, KejarFakta.com – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang meliburkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata memicu gelombang protes keras dari sejumlah mitra di lapangan.

Para mitra yang selama ini mengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) terlihat belakangan ini kecewa lantaran cemas kehilangan dana insentif harian yang bernilai menggiurkan.

Bacaan Lainnya

Tak main-main, isu nasib 1,2 juta relawan yang terancam gigit jari tanpa penghasilan kini mulai diembuskan untuk menekan pemerintah.

“Sebuah kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua pihak ya, tapi kita melihat tujuan dari program itu apa,” kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

“Kemudian kita melihat bagaimana efisiensi anggaran, sesuatu yang mungkin lebih besar daripada kepentingan-kepentingan dengan pihak tertentu yang kebetulan sudah menjadi mitra,” lanjutnya.

Selain itu Agustina menerapkan prinsip keadilan yang dalam dunia profesional yakni ada kerja, ada bayaran.

Jika dapur libur dan tidak memasak selama liburan sekolah, maka uang negara tidak akan keluar sepeser pun.

“Jadi rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service no pay-lah ibaratnya begitu ya. Itu kan sesuatu yang memang wajar,” lanjutnya.

Bahkan, manajemen baru BGN ini menyentil aturan Petunjuk Teknis (Juknis) di era pejabat terdahulu yang dinilai terlalu memanjakan pihak mitra hingga memicu pemborosan APBN.

Agustina mengendus adanya indikasi kuat konflik kepentingan yang kini sedang dipantau oleh pihak kejaksaan.

“Nah itu sekali lagi, itu masuk ranah dari indikasi kejaksaan tuh. Ada juknis yang lahir seperti itu mungkin karena ada konflik kepentingan dari pihak-pihak tersebut, yang kebetulan mereka-mereka punya SPPG juga kan gitu. Sesuatu yang 6 juta per hari padahal servisnya tidak diberikan, itu tidak masuk akal!” skakmat Agustina.

Ketegasan BGN ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026.

Di dalam aturan baru tersebut, pemerintah memperluas definisi hari libur.

Artinya, penghentian pasokan makanan bergizi tidak hanya berlaku saat libur semesteran sekolah saja, melainkan mencakup 7 kondisi hari libur sekaligus.

Berikut daftarnya:

  1. Libur sekolah semester genap
  2. Libur sekolah semester ganjil
  3. Hari libur nasional
  4. Hari libur keagamaan
  5. Hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah
  6. Hari Sabtu
  7. Hari Minggu

Aturan ini ditegaskan berlaku tanpa pandang bulu, baik untuk para peserta didik di sekolah maupun kelompok penerima manfaat non-didik (Kategori 3B: Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita).

“Di SE penjelasannya sudah ada ya, dalam rangka perbaikan pengelolaan MBG maka pendistribusian pada saat hari libur (7 poin tersebut dihentikan). Jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun non-didik, kalau 3B itu termasuk non-didik ya,” pungkas Agustina.

Pos terkait