Refly Harun Sebut Ada Kekuatan Politik Besar yang Paksa Kasus Ijazah Jokowi Terus Diproses

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

Jakarta, KejarFakta.com – Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara Refly Harun menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipaksakan untuk terus berlanjut meski telah bergulir lebih dari 400 hari tanpa kejelasan persidangan.

Dalam keterangannya, Refly mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya tergolong sederhana karena hanya berkaitan dengan keaslian sebuah dokumen ijazah.

“Kalau kasus ini memang on the right track, track-nya benar, maka 3-4 bulan harusnya sudah selesai. Kasus seperti ini yang sederhana hanya bercerita mengenai apakah sebuah dokumen ijazah itu asli atau palsu sampai membutuhkan waktu 400 hari lebih dan sampai hari ini tidak jelas,” kata Refly, Jumat (12/6/2026).

Refly menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara independen.

Menurutnya, terdapat kekuatan politik yang masih memiliki pengaruh besar terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kasus ini dipaksakan untuk terus diproses. Kenapa dipaksakan? Karena ada kekuatan-kekuatan politik yang masih kuat dan berkuasa hari ini bisa kemudian mengendalikan penegakan hukum yang ada,” ujarnya.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi tersebut karena masyarakat menginginkan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.

“Ini menyedihkan. Sebagai warga negara tentu kita ingin bahwa penegakan hukum itu pada jalur yang benar dan sesungguhnya,” imbuhnya.

Refly juga berpendapat bahwa kasus tersebut seharusnya tidak lagi dilanjutkan setelah adanya restorative justice (RJ) dan penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Menurutnya, dasar hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan maupun penyidikan menjadi lemah karena laporan yang dibuat Jokowi hanya satu dan kemudian digabungkan dengan laporan lainnya.

“Dengan adanya restorative justice yang dilanjutkan dengan pencabutan laporan, dilanjutkan dengan penerbitan SP3, maka sesungguhnya kasus ini harusnya sudah sudah tidak valid lagi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selain itu, Refly mempertanyakan pernyataan penyidik terkait status berkas perkara yang disebut telah lengkap atau P21.

Ia meminta adanya kejelasan mengenai dokumen formal yang menunjukkan bahwa perkara tersebut benar-benar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Kalau seandainya memang P21, mana buktinya mana formalnya? Karena ini sudah lewat 10 hari dari tanggal 2 Juni (2026) ketika Iman Imanuddin menjawab pertanyaan wartawan yang bukan materi press conference-nya,” kata Refly.

Ia menegaskan bahwa kepolisian maupun kejaksaan harus tetap profesional, independen, dan menjunjung integritas dalam menangani perkara tersebut.

Related posts