Usai Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tempuh Upaya Penangguhan Penahanan

Jakarta, KejarFakta.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Permohonan tersebut diajukan setelah keduanya ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Roy Suryo, Azam Khan, menilai perkara yang menjerat kliennya bukan termasuk tindak pidana berat sehingga dinilai layak memperoleh penangguhan penahanan.

“Kasus ini bukan perkara terorisme, korupsi, pembunuhan, atau kejahatan berat lainnya. Menurut kami, ini merupakan perkara yang dapat dipertimbangkan untuk penangguhan penahanan,” kata Azam Khan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (21/6/2026).

Menurut Azam, tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut tidak terlepas dari sosok Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dukungan dari puluhan tokoh yang bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.

Ia menyebut sejumlah nama, di antaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

“Sudah ada sekitar 50 tokoh yang menyatakan kesediaannya memberikan jaminan kepada Pak Roy Suryo,” ujar Khozinudin.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga dijadwalkan menghadiri proses pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang seolah-olah merupakan data autentik.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, memindahkan, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

Polda Metro Jaya juga menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) serta menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo yang kemudian diterima.

Pos terkait